Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Sulsel

10/27/20263 min read

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengenakan rompi tahanan saat ditahan 20 hari di Rutan Polda SulSel terkait dugaan kasus pemerasan dan TPPU, Selasa (28/10). (Foto: Dok. Istimewa / Suara Mitra News)

MAKASSAR, Suara Mitra News - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan mantan Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM (49). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (26/10/2026) sore.

Mantan Bupati Gowa periode 2025-2030 tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Penahanan dibenarkan oleh Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. Ia menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," kata Yusuf kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan," tegasnya.

Perkara Joint Investigation

Kasus ini ditangani melalui mekanisme penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa. Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan penanganan dilakukan profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sitti Husniah sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026 setelah gelar perkara. Penyidik menyebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan 4 ahli serta menggeledah 4 lokasi termasuk rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa.

4 Klaster Dugaan Pemerasan Perizinan

Penyidik mendalami dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026, meliputi:

1. Dugaan permintaan dana CSR Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai minimarket baru.

2. Dugaan permintaan Rp1 juta - Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Dugaan permintaan potongan harga rumah mewah 70% dari harga Rp1,4 miliar terkait pengurusan PBG perumahan Royal Spring.

4. Dugaan permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino dan kickback proyek.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.

Aset Rp 5,58 Miliar Disita

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik telah menyita aset senilai total Rp5,58 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan rincian:

· Satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai Rp1,4 miliar.

· Satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp3,5 miliar.

· Satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp682 juta.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Profil Singkat Sitti Husniah Talenrang

Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM lahir di Ujung Pandang, 20 Maret 1977. Ia merupakan Bupati Gowa periode 2025-2030 yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Ia juga tercatat sebagai Ketua DPW PAN Sulsel dan pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019-2024 serta Anggota DPRD Sulsel terpilih 2024. Ia adalah adik kandung dari Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran.

Berdasarkan LHKPN per 25 Januari 2024, total harta kekayaannya tercatat Rp1.714.993.212.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan akan menempuh upaya hukum termasuk pengajuan penangguhan penahanan.

Catatan Redaksi: Status tersangka dan penahanan tidak sama dengan putusan bersalah. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penulis: Tim Redaksi Suara Mitra News

Editor: Prasetyo

Sumber: Hasil Investigasi, Data Polda Sulsel, dan Dokumen Pihak Terkait

Disclaimer: Berita ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan