VIRAL! Duit Rp106 Miliar OTT KPK di Rumah Mantan Bupati Kebumen Diduga Milik Menteri Nusron?
9/16/20262 min read
Kepala Kantor Pertanhan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (rompi 232), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (rompi 172), dan Dirjen ATR/BPN Lampri ( rompi 162) digiring penyidik ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,Selasa (15/9/2026). (Foto: Dok. KPK / Suara Mitra News)
JAKARTA, Suara Mitra News - Isu kepemilikan uang ratusan miliar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami temuan tersebut.
KPK sebelumnya menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang tersimpan di sekitar 20 koper, kardus, dan box dalam OTT di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Isu yang beredar di publik menyebut, sebagian uang tersebut diduga merupakan milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang disimpan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif.
JAWABAN KPK: AKAN DIDALAMI
Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman.
"Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Budi menegaskan, pendalaman soal temuan uang tersebut akan dilakukan pada tahap penyidikan."Nantinya pasti akan didalami di tahap penyidikannya," tutur Budi.
KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan memutuskan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor ini naik ke tahap penyidikan.
KRONOLOGI TEMUAN 20 KOPER UANG
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 17 orang. Di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Arif Sugiyanto.
Uang ratusan miliar itu ditemukan di rumah Arif yang berlokasi di Citra Gran. Beredar informasi, pengakuan Arif menyebut uang tersebut milik Nusron Wahid.
Total barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Rinciannya berupa uang tunai Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, serta pecahan mata uang asing lainnya.
Hingga berita ini ditulis, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.