Viral Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Fakta Aturan di Pekalongan
7/8/20262 min read


PEKALONGAN, Suara Mitra News – Beredar luas pesan berantai di media sosial WhatsApp dan Facebook yang menyebutkan kendaraan yang telat bayar pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Kabar itu juga menyebut pengendara dengan pajak mati pasti akan ditilang saat mengisi BBM. Informasi tersebut membuat resah masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan. Banyak pengendara khawatir tidak bisa membeli BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.
Lantas, benarkah demikian?
Fakta: Larangan Hanya Berlaku di NTT
Berdasarkan penelusuran Tim Jurnalis Suara Mitra News dan konfirmasi ke sumber resmi, kabar larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan dengan pajak mati bukan merupakan kebijakan nasional.
Aturan semacam itu diketahui baru diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT. Sementara di Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan dan seluruh wilayah Indonesia lainnya, belum ada peraturan resmi yang melarang pengisian BBM hanya karena status pajak kendaraan.
Pihak Pertamina melalui Humas Regional Jawa Bagian Tengah memastikan petugas SPBU tidak berhak menolak pengisian BBM bersubsidi kepada masyarakat tanpa adanya dasar aturan yang berlaku.
Bagaimana dengan Sanksi Tilang?
Meski tidak dilarang isi BBM, bukan berarti masyarakat bebas menunggak pajak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang sah dan masih berlaku.
Jika pajak tahunan belum dilunasi, maka STNK dianggap tidak berlaku.
Dalam razia atau pemeriksaan oleh petugas kepolisian, pengendara dapat dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 1. Selain itu juga dikenai denda keterlambatan pembayaran pajak sekitar 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak.
Ada Penyesuaian Pajak 2026
Pemerintah memang melakukan beberapa penyesuaian kebijakan perpajakan kendaraan. Di antaranya penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Mulai April 2026, kendaraan listrik juga tidak lagi sepenuhnya bebas pajak. Selain itu, pemerintah daerah termasuk Jawa Tengah secara berkala juga membuka program pemutihan atau pembebasan denda pajak untuk meringankan masyarakat.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tidak terkena sanksi saat razia. Untuk informasi lebih akurat terkait pajak, warga dapat mengecek langsung melalui kanal resmi Bapenda Provinsi Jawa Tengah, aplikasi Sakpole, atau kantor Samsat terdekat di Pekalongan.
Warga juga diminta tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks. Pemerintah diharapkan lebih aktif melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga Rabu malam, 8 Juli 2026, pantauan Suara Mitra News di beberapa SPBU wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan terpantau normal. Antrian kendaraan untuk mengisi Pertalite dan Bio Solar masih seperti biasa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada aturan baru yang mengubah ketentuan pengisian BBM bersubsidi terkait status pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah.
(Sutanto/suciono_red.8.7/Suaramitranews)
Suasana pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertamax di salah satu SPBU di Kota Pekalongan, Rabu (8/7/2026). Pengisian BBM bersubsidi masih berjalan normal dan tidak ada penolakan terhadap kendaraan yang pajaknya mati (Foto Suara Mitra News)
Redaksi suaramitranews
Kontak kami untuk informasi dan kerjasama
Telepon
suciono@suaramitra.com
085741995002
© 2026. All rights reserved.
suaramitra2@gmail.com
