Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben Prabu Faza Terseret Sidang Korupsi Fadia Arafiq, Akui Terima Rp 50 Juta

8/22/20262 min read

Ruben Prabu Faza (baju hitam) di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai saksi kasus korupsi Fadia Arafiq. (Foto: Dok.Suara Mitra News)

SEMARANG, Suara Mitra News - Sabtu, (22/8/2026) - Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza terseret dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan pada Agustus 2026, Ruben yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dihadirkan sebagai saksi. Ia mengakui pernah menerima uang Rp 50 juta yang disebut untuk kegiatan partai.

"Menerima uang Rp50 juta. Untuk membantu kegiatan-kegiatan Golkar," kata Ruben di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026).

Diduga Terima Rp60 Juta Terkait Calo Jabatan

Fakta lain terungkap dari keterangan saksi Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan, Pujo Pramudiarto, Rabu (19/8/2026). Pujo mengaku pernah memberikan uang Rp 60 juta kepada Ruben melalui ajudannya. Beberapa bulan setelahnya, ia mendapat undangan pelantikan sebagai Kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan.

"Saya memberikan Rp60 juta ke Ruben melalui ajudannya, beberapa bulan berikutnya saya dapat undangan pelantikan sebagai kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan," ujar Pujo di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang. Pujo menyebut pemberian uang tersebut sepengetahuan Plt Kepala Disperkim saat itu, Rudy Sulaiman.

Menanggapi hal ini, Ruben membantah uang tersebut untuk Fadia maupun sebagai mahar jabatan.

"(Pernah menerima uang dari Pak Pujo Rp 60 juta untuk Fadia?) Kalau untuk memberikan untuk Ibu itu saya tidak pernah terima," tegas Ruben. Ia menyebut uang Rp 50 juta itu diterima di Kantor Golkar pada Agustus 2022 untuk kegiatan syukuran dan partai. "Pak Pujo nggak sampaikan ini untuk Ibu atau ngomong masalah naik jabatan, tidak pernah sama sekali," ucapnya.

Disebut Wadir PT RNB dan Intervensi Outsourcing

Dalam sidang lain, Kamis (13/8/2026), nama Ruben juga disebut sebagai mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). PT RNB merupakan perusahaan penyedia jasa outsourcing yang disebut mendapat proyek dari sejumlah OPD di Pemkab Pekalongan. Mantan Kepala Dinkop dan UMKM Abdul Baqi menyebut, "Wakil direkturnya Rubben. Tahunya wakil DPR dari Golkar". Hal itu dibenarkan Kadinsos Yudi Himawan.

Pujo juga mengungkap adanya intervensi Ruben terkait tenaga alih daya. Ruben disebut meminta mengganti salah satu pegawai outsourcing PUPR dengan orang pilihannya. Pegawai pengganti itu kemudian bekerja di kantor Golkar Pekalongan, namun gajinya tetap dibayar dari APBD Dinas PUPR. "Diminta mengganti salah satu outsourcing, kemudian penggantinya itu bekerja di kantor Golkar Pekalongan," ujar Pujo.

Perkara Fadia Arafiq

Dalam dakwaan, Fadia Arafiq disebut mendirikan PT RNB dan mengarahkan sejumlah OPD untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek outsourcing. Sepanjang 2023-2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan.

Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perkara ini terkait dugaan korupsi pemborongan pekerjaan dan penerimaan gratifikasi periode 2021-2026.

Hingga berita ini diturunkan, Ruben Prabu Faza belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia masih berstatus sebagai saksi. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi setiap orang hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim Redaksi/red.22.8/Suaramitranews)

Sumber:

JPNN.Com,

Antara,

detikJateng,

AFU.ID

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan