Warga Langkap Geram! Kepsek & Guru SDN 02 Diduga Mesum di Sekolah Cuma Dicopot, Ancam Demo ke DPRD
9/7/20262 min read


Papan nama SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sekolah ini menjadi sorotan setelah Kepala Sekolah dan seorang guru terekam CCTV diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang kerja. (Foto: Dok. Suara Mitra News).
KAJEN - Suara Mitra News – Kemarahan warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan memuncak. Kepala Sekolah dan seorang guru di SDN 02 Langkap yang terekam kamera pengawas diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang kerja kepala sekolah, justru tidak dipecat. Keduanya hanya dicopot dari jabatan dan dipindah tugas.
Ketidakpuasan ini mendorong warga berencana menggelar unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Pekalongan pada Jumat, 11 September 2026 mendatang.
Terekam CCTV 21 Detik di Ruang Kerja
Peristiwa bermula ketika rekaman gambar bergerak berdurasi sekitar 21 detik beredar luas di tengah masyarakat. Dalam rekaman tersebut, terlihat Kepala Sekolah berinisial AZ dan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berinisial VN diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang kerja kepala sekolah, di lingkungan sekolah saat jam dinas.
Kabar kedekatan keduanya diketahui sudah berembus di lingkungan sekolah sejak sekitar enam bulan sebelum peristiwa terekam. Keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga.
Rekaman tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan pada awal Agustus 2026. Sejak saat itu, pihak dinas telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak.
Sanksi Dinilai Tidak Setimpal
Hingga berita ini diturunkan, sanksi yang dijatuhkan Dinas Pendidikan dinilai tidak setimpal. Kepala Sekolah AZ hanya dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di lingkungan kantor dinas, sedangkan guru VN dipindahkan tugas ke sekolah lain yang jauh dari lokasi semula.
Keduanya belum dijatuhi sanksi pemecatan dan masih berstatus sebagai pegawai dengan tetap menerima hak penghasilan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menyatakan keputusan sanksi lanjutan masih menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pencopotan jabatan dan pemindahan tugas tersebut baru merupakan langkah awal.
Namun, warga menilai tindakan tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang diduga dilakukan. Perbuatan tersebut terjadi di ruang kerja sekolah saat jam dinas, sangat mencoreng citra dunia pendidikan, dan dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didik. Pemindahan tugas dinilai ibarat "memindahkan masalah ke tempat lain" dan bukan bentuk pertanggungjawaban yang nyata.
Siap Gelar Aksi Tuntut Pemecatan
Kemarahan warga pun disalurkan melalui jalur perjuangan. Koordinator Lapangan aksi warga, Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin penyelenggaraan unjuk rasa dari Kepolisian Resor Pekalongan.
Aksi demonstrasi direncanakan dilaksanakan pada hari Jumat, 11 September 2026, dengan tujuan menuntut DPRD Kabupaten Pekalongan mengambil langkah tegas.
Tuntutan utama warga adalah pemecatan dengan tidak hormat bagi kedua oknum yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Warga menegaskan, sanksi sekadar pencopotan jabatan dan pemindahan tugas tidak akan diterima.
"Hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Mereka mencoreng tempat mendidik anak-anak kita. Tidak pantas mereka masih menjadi abdi negara dan menerima gaji dari rakyat," tegas perwakilan warga.
Hingga saat ini, masyarakat terus berharap tuntutan tersebut didengar dan dipenuhi oleh pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Pekalongan demi menjaga wibawa lembaga pendidikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Sutanto/hs.red.7.9/Suaramitranews)
